Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

Penghulu Pertama

Rincian Kegiatan Penghulu Pertama

Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/62/M.Pan/6/2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kredit Pasal 8 ayat (1):
  1. Menyusun rencana kerja tahunan kepenghuluan;
  2. Menyusun rencana kerja operasional kegiatan kepenghuluan;
  3. Melakukan pendaftaran dan meneliti kelengkapan administrasi pendaftaran kehendak nikah/rujuk;
  4. Mengolah dan memverifikasi data calon pengantin;
  5. Menyiapkan bukti pendaftaran nikah/rujuk;
  6. Membuat materi pengumuman peristiwa nikah/rujuk dan mempublikasikan melalui media;
  7. Mengolah dan menganalisis tanggapan masyarakat terhadap pengumuman peristiwa nikah/rujuk;
  8. Memimpin pelaksanaan akad nikah/rujuk melalui proses menguji kebenaran syarat dan rukun nikah/rujuk dan menetapkan legalitas akad nikah/rujuk;
  9. Menerima dan melaksanakan taukil wali nikah/tauliyah wali hakim;
  10. Memberikan khutbah/nasihatf doa nikah/rujuk;
  11. Memandu pembacaan sighat taklik talak;
  12. Mengumpulkan data kasus pernikahan;
  13. Memberikan penasihatan dan konsultasi nikah/rujuk;
  14. Mengidentifikasi kondisi keluarga pra sakinah;
  15. Mengidentifikasi kondisi keluarga sakinah I;
  16. Membentuk kader pembina keluarga sakinah;
  17. Melatih kader pembina keluarga sakinah;
  18. Melakukan konseling kepada kelompok keluarga sakinah;
  19. Memantau dan mengevaluasi kegiatan kepenghuluan; Melakukan koordinasi kegiatan lintas sektoral di bidang kepenghuluan.