Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

Peningkatan Mutu

Profesionalisme Penghulu

Penghulu adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Pegawai Pencatat Nikah yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Menteri Agama atau pejabat yang diberi wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan pengawasan nikah, rujuk menurut agama Islam dan kegiatan kepenghuluan. Penghulu adalah jabatan fungsional termasuk dalam rumpun keagamaan.

Jabatan fungsional penghulu merupakan salah satu metode untuk pembinaan karier dan peningkatan mutu profesionalisme PNS yang berorientasi pada prestasi kerja. Sehingga tujuan untuk mewujudkan PNS sebagai aparatur negara yang berdaya guna dan berhasil guna dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan akan dapat tercapai. Tugas jabatan fungsional didasarkan kepada keahlian atau keterampilan tertentu dan bersifat mandiri.

Tantangan yang dihadapi penghulu saat ini adalah bagaimana upaya meningkatkan pelayanan dan konsultasi nikah rujuk (NR) serta pengembangan kepenghuluan secara baik dan optimal. Peningkatan pelayanan dalam pencatatan dan konsultasi N/R serta pengembangan kepenghuluan akan dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan apabila didukung oleh kinerja penghulu yang profesional.

Makna Profesionalisme Penghulu
Profesionalisme adalah kemampuan, keahlian dan keterampilan serta pengetahuan seseorang yang cukup tinggi untuk keberhasilan bidang tugas / kegiatan tertentu.

Predikat profesional dapat diunjukkan terhadap seseorang apabila ia memiliki pengetahuan, kemampuan dan keterampilan yang tinggi dalam melaksanakan profesinya. Untuk menjadi profesional dalam tugas tertentu, maka seseorang harus mempersiapkan diri lebih dahulu melalui pendidikan yang tepat (tidak hanya sekedar menerima ijazah) dan pengalaman serta penggemblengan mental yang memadai. Istilah profesionalisme mengandung watak kerja yang menjadi persyaratan dari setiap kegiatan pemberian jasa profesi seperti mencitrakan refleksi integritas diri yang bermoral, berwatak, berkarakter serta memiliki kompetensi dan mempunyai pemahaman yang luas serta kesadaran terhadap pentingnya visi dan misi profesi, sehingga seorang profesional adalah refleksi ilmu amaliah dan amal ilmiah sebagai ibadah Ilahiyah (ketuhanan) dan khidmah insaniyah (kemanusian).

Sikap profesional memiliki dasar yang berkaitan dengan prinsip dan norma dan nilai-nilai dalam Islam, seperti yang terdapat pada prilaku dan sifat-sifat sebagai berikut :
  • As-Shidqu, artinya benar, jujur, tidak dusta, berhati nurani, bersungguh-sungguh dan berakal sehat.
  • Al-Amanah wal wafaa bil ’ahdi, artinya dipercaya, tepat janji, tidak khianat, setia dan terbuka.
  • Al-Fathanah artinya cerdas, cendikia dan memiliki pandangan kedepan (visi dan misi).
  • At-Tabligh artinya kemampuan berkomunikasi, berinteraksi untuk menyampaikan amar ma’ruf dan nahi munkar.
  • Al-Adalah artinya adil, egalitarian, emansipasi, transendensi serta propersional.
  • At-Ta’aawun artinya solidaritas, tolong menolong, setia kawan, solidaritas, sinergi serta gotong royong.
  • Al-Istiqomah artinya teguh pendirian, konsisten.

Sikap profesional memilki kaitan erat dengan ajaran agama Islam, bahwa Allah akan menyikapi dan memperlakukan hamba-Nya, sebagaimana hamba itu menyikapi dan memperlakukan sesamanya. Artinya Allah SWT akan senantiasa memberikan pertolongan kepada seseorang selama orang itu memperhatikan dan mengulurkan pertolongan kepada sesamanya. Hakikat kebahagian adalah ketika membahagiakan orang lain, sedangkan hakikat kemuliaan adalah ketika memuliakan orang lain. Begitu pula hakikat kemartabatan adalah ketika menjunjung tinggi harkat dan martabat orang lain. Setiap orang agar membahagiakan semua orang, jika belum bisa membahagiakan semua orang paling tidak jangan ada seorang pun yang dicederai dan disikati. Sebaik-baik manusia adalah yang paling banyak memberikan manfaat kepada sesamanya (al-hadits).

Tugas pokok profesi penghulu seperti tercantum pada pasal 4 PERMENPAN Nomor : PER/62/M.PAN/6/2005 adalah melakukan perencanaan kegiatan kepenghuluan, pengawasan pencatatan nikah/rujuk, pelaksanaan pelayanan nikah/rujuk, penasehatan dan konsultasi nikah/rujuk, pemantauan pelanggaran ketentuan nikah/rujuk, pelayanan fatwa hukum Islam dan munakahat dan bimbingan mu’amalah dan evaluasi kegiatan kepenghuluan.

Mempedomani ketentuan tersebut, maka profesi penghulu antara lain :
Pelayanan dan konsultasi Nikah/Rujuk :
  • Perencanaan kegiatan kepenghuluan
  • Pengawasan pencatatan nikah/rujuk
  • Pelaksanaan pelayanan nikah/rujuk
  • Penasehatan dan konsultasi nikah/rujuk
  • Pemantauan pelanggaran nikah/rujuk
Pelayanan fatwa hukum munakahat dan bimbingan muamalat
Pembinaan keluarga sakinah
Pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan
Pengembangan Kepenghuluan
  • Pengkajian masalah hukum munakahat ( bahts al masail munakahat dan ahwal al syakhsiyah )
  • Pengembangan metode penasihatan, konseling dan pelaksanaan nikah / rujuk
  • Pengembangan perangkat standar pelayanan nikah/rujuk
  • Penyusunan kompilasi hukum munakahat
Koordinasi kegiatan lintas sektoral di bidang kepenghuluan.

Kompotensi Profesionalisme Penghulu

Penghulu secara formal adalah pejabat fungsional PNS, tetapi dilain pihak penghulu adalah publik figur yang harus mampu berperan sebagai tokoh/pemuka agama Islam, tokoh masyarakat dan harus mampu menyatu dalam kehidupan masyarakat serta menjadi panutan. Untuk kelancaran dan kesuksesan tugas, fungsi dan tuntutan pelayanan yang kompleks, maka penghulu harus memiliki kompetensi antara lain:

1. Kemampuan Manajerial
Penghulu bukanlah pejabat pembuat kebijakan, namun dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya banyak terkait dengan fungsi manajemen. Menurut Dann N.Suganda (1992:38) bahwa fungsi manajemen dan fungsi administrasi dapat diartikan sebagai fungsi pemimpin yang terdiri atas :
Objective setting (penetapan tujuan)
Coordinating (pengkordinasian)
Planning (perencanaan)
Executing (pemberian perintah pelaksanaan)
Organizing (pengorganisasian)
Persuasing (pemberian dorongan)
Leading (pemimpin)
Evaluating (penilaian yang didalamnya memuat pengawasan (controlling)
Managing.

2. Kemampuan Konseptual
Yangdimaksud dengan kemampuan konseptual adalah keterampilan penghulu dalammemadukan seluruh kegiatan kepenghuluan agar kegiatan-kegiatan dapat mencapaisasaran yang telah ditetapkan. Semua komponen kegiatan dilakukan secara terpadudengan cara menetapkan visi dan misi berupa gambaran tentang bentuk kegiatan,visi dan misi tersebut dijabarkan menjadi program kerja jangka pendek.

3. Kemampuan Teknis
Kemampuan penghulu dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta keterampilannya dalam menerapkan teknik dan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


4. Kemampuan Berinteraksi ( Human Relation )
Sebagai pelayan masyarakat penghulu haruslah mempunyai kemampuan untuk bekerja sama dengan orang lain, baik secara perorangan maupun secara kelompok. Penghulu dituntut agar dapat memahami pandangan, pikiran, perasaan dan masukan serta mampu memberikan perhatian kepada orang lain. Disamping itu juga penghulu haruslah mempunyai kemampuan yang efektif dalam berinteraksi dan berkomunikasi dengan semua pihak, baik atasan, teman sejawat sesama penghulu, para ulama, tokoh masyarakat, dinas instansi dan organisasi keagamaan lainnya pada tingkat Kecamatan.

5. Kemampuan Berkreasi dan Berinovasi
Yang dimaksud dengan kemampuan berkreasi dan berinovasi bagi penghulu adalah penghulu dituntut untuk menciptakan dan mengembangkan ide-ide baru. Ide baru dan penemuan baru yang bersifat inovatif bagi pengembangan ilmu pengetahuan terutama yang menyangkut dengan kegiatan kepenghuluan.

Produktifitas dan pelayanan kepenghuluan dapat berkembang dengan peluang inovasi dan reformasi. Menurut Ali Muhammad Wahab (2004:6) kemampuan berkreasi dan inovasi diukur dengan : 1) merasakan kesulitan dan mencari peluang untuk perbaikan, 2) mencurahkan pikiran, 3) pembiasaan diri, 4) introspeksi diri.

6. Kemampuan Bersosialisasi
Kemampuan penghulu berhubungan dengan masyarakat sekitarnya merupakan suatu keharusan, karena aktivitas penghulu adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Disamping penghulu sebagai anggota masyarakat, maka penghulu hendaklah : 1) menjaga eksistensi dirinya sebagai publik figur, 2) mengabdi untuk kepentingan masyarakat, 3) menumbuh kembangkan sumber daya masyarakat, 4) memberikan kontribusi dalam penyelesaian masalah. Dengan memaknai profesionalisme penghulu di atas, dimana saat ini penghulu dihadapkan pada kondisi masyarakat yang semakin kompleks dan kritis dalam menghadapi permasalahan, maka pemerintah dituntut untuk dapat lebih meningkatkan profesionalisme penghulu, yaitu salah satunya adalah dengan menyiapkan penghulu-penghulu yang profesional dan mempunyai kinerja pelayanan baik sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat.