Tugas Pokok dan Fungsi Pokjahulu:
- Mengkoordinasikan penyusunan dan pengembangan instrumen bukti fisik dan perangkat untuk kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan jabatan fungsional Penghulu.
- Mendinamisir dan mengembangkan profesionalisme pelaksanaan tugas Penghulu di lingkungannya.
- Membantu pelaksanaan tugas tim penilai angka kredit jabatan fungsional Penghulu.
- Mendorong prestasi kerja dan membangun semangat kebersamaan dalam rangka keberhasilan pelaksanaan tugas menuju terwujudnya prinsip-prinsip pelayanan prima di bidang kepenghuluan.