Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

Tupoksi Pokjahulu


Tugas Pokok dan Fungsi Pokjahulu:
  1. Mengkoordinasikan penyusunan dan pengembangan instrumen bukti fisik dan perangkat untuk kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan jabatan fungsional Penghulu.
  2. Mendinamisir dan mengembangkan profesionalisme pelaksanaan tugas Penghulu di lingkungannya.
  3. Membantu pelaksanaan tugas tim penilai angka kredit jabatan fungsional Penghulu.
  4. Mendorong prestasi kerja dan membangun semangat kebersamaan dalam rangka keberhasilan pelaksanaan tugas menuju terwujudnya prinsip-prinsip pelayanan prima di bidang kepenghuluan.
(Perdirjen Bimas Islam Nomor Dj.II/426 Tahun 2008)