Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

Penghulu Madya

Rincian Kegiatan Penghulu Madya

Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/62/M.Pan/6/2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kredit Pasal 8 ayat (1):
  1. Menyusun rencana kerja tahunan kepenghuluan;
  2. Menyusun rencana kerja operasional kegiatan kepenghuluan;
  3. Memimpin pelaksanaan akad nikah/rujuk melalui proses menguji kebenaran syarat dan rukun nikah/rujuk menetapkan legalitas akad nikah/rujuk;
  4. Menerima dan melaksanakan taukil wali nikah/tauliyah wali hakim;
  5. Memberikan khutbah/nasihat/doa nikah/rujuk;
  6. Memandu pembacaan sighat taklik talak;
  7. Menganalisis kasus dan problematika rumah tangga;
  8. Menyusun materi dan metode penasihatan dan konsultasi;
  9. Memberikan penasihatan dan konsultasi nikah/rujuk;
  10. Mengidentifikasi pelanggaran peraturan perundangan nikah/rujuk;
  11. Melakukan verifikasi pelanggaran ketentuan nikah/rujuk;
  12. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan nikah/rujuk;
  13. Mengamankan dokumen nikah/rujuk;
  14. Melakukan telaahan dan pemecahan masalah pelanggaran ketentuan nikah/rujuk;
  15. Melaporkan pelanggaran kepada pihak yang berwenang;
  16. Menganalisis dan menetapkan fatwa hukum;
  17. Melatih kader pembimbing muamalah;
  18. Mengidentifikasi kondisi keluarga sakinah III plus;
  19. Menganalisis bahan/data pembinaan keluarga sakinah;
  20. Membentuk kader pembina keluarga sakinah;
  21. Melatih kader pembina keluarga sakinah;
  22. Melakukan konseling kepada kelompok keluarga sakinah;
  23. Memantau dan mengevaluasi kegiatan kepenghuluan;
  24. Melaksanakan bahsul masail dan ahwal as syakhsiyah;
  25. Mengembangkan metode penasihatan, konseling dan pelaksanaan nikah/rujuk;
  26. Merekomendasi hasil pengembangan metode penasihatan, konseling pelaksanaan nikah/rujuk;
  27. Mengembangkan perangkat dan standar pelayanan nikah/rujuk;
  28. Merekomendasi hasil pengembangan perangkat dan standar pelayanan nikah/rujuk;
  29. Mengembangkan sistim pelayanan nikah/rujuk;
  30. Mengembangkan instrumen pelayanan nikah/rujuk;
  31. Menyusun kompilasi fatwa hukum munakahat; Melakukan koordinasi kegiatan lintas sektoral di bidang kepenghuluan.