Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/62/M.Pan/6/2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kredit Pasal 8 ayat (1):
- Menyusun rencana kerja tahunan kepenghuluan;
- Menyusun rencana kerja operasional kegiatan kepenghuluan;
- Memimpin pelaksanaan akad nikah/rujuk melalui proses menguji kebenaran syarat dan rukun nikah/rujuk menetapkan legalitas akad nikah/rujuk;
- Menerima dan melaksanakan taukil wali nikah/tauliyah wali hakim;
- Memberikan khutbah/nasihat/doa nikah/rujuk;
- Memandu pembacaan sighat taklik talak;
- Menganalisis kasus dan problematika rumah tangga;
- Menyusun materi dan metode penasihatan dan konsultasi;
- Memberikan penasihatan dan konsultasi nikah/rujuk;
- Mengidentifikasi pelanggaran peraturan perundangan nikah/rujuk;
- Melakukan verifikasi pelanggaran ketentuan nikah/rujuk;
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan nikah/rujuk;
- Mengamankan dokumen nikah/rujuk;
- Melakukan telaahan dan pemecahan masalah pelanggaran ketentuan nikah/rujuk;
- Melaporkan pelanggaran kepada pihak yang berwenang;
- Menganalisis dan menetapkan fatwa hukum;
- Melatih kader pembimbing muamalah;
- Mengidentifikasi kondisi keluarga sakinah III plus;
- Menganalisis bahan/data pembinaan keluarga sakinah;
- Membentuk kader pembina keluarga sakinah;
- Melatih kader pembina keluarga sakinah;
- Melakukan konseling kepada kelompok keluarga sakinah;
- Memantau dan mengevaluasi kegiatan kepenghuluan;
- Melaksanakan bahsul masail dan ahwal as syakhsiyah;
- Mengembangkan metode penasihatan, konseling dan pelaksanaan nikah/rujuk;
- Merekomendasi hasil pengembangan metode penasihatan, konseling pelaksanaan nikah/rujuk;
- Mengembangkan perangkat dan standar pelayanan nikah/rujuk;
- Merekomendasi hasil pengembangan perangkat dan standar pelayanan nikah/rujuk;
- Mengembangkan sistim pelayanan nikah/rujuk;
- Mengembangkan instrumen pelayanan nikah/rujuk;
- Menyusun kompilasi fatwa hukum munakahat; Melakukan koordinasi kegiatan lintas sektoral di bidang kepenghuluan.