Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

Syarat Penghulu

Syarat Pengangkatan Penghulu

Pelaksanaan Pengangkatan Kenaikan Pangkat Dan Pembinaan Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali Dan Pemberhentian Dalam Jabatan Fungsional Penghulu

Pengangkatan Pertama Kali
1. Pengangkatan dalam jabatan fungsional penghulu dilakukan melalui 2 (dua) jalur, yaitu:
  • Jalur inpassing dalam jabatan fungsional Penghulu yang telah dilakukan atas dasar ketentuan Pasal 29 Permenpan dan ketentuan Pasal 18 Peraturan Bersama yang sudah berakhir pelaksanaannya pada tanggal 30 September 2006.
  • Jalur pelaksanaan pengangkatan secara reguler, yang dilakukan melalui proses sebagai berikut:

  1. Dilakukan sesuai ketentuan Pasal 23 Permenpan dan Pasal 11 Peraturan Bersama ditetapkan bahwa pengangkatan Penghulu dalam suatu KUA harus dilakukan atas dasar formasi yang ditetapkan dengan mempertimbangkan beban kerja organisasi (Persitiwa NR) yang ada serta jumlah Penghulu yang ada pada setiap KUA.
  2. Pejabat yang berwenang menetapkan keputusan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dan pengangkatan kembali dalam jabatan Penghulu sebagaimana lampiran VII Peraturan Bersama ditetapkan oleh:
  • Menteri Agama bagi Penghulu Ahli Madya Gol/Ruang (IV/b);
  • Sekretaris Jenderal Departemen Agama bagi Penghulu Ahli Madya Gol/Ruang (IV/b) dan (IV/a);
  • Kepala Biro Kepegawaian Departemen Agama bagi Penghulu Pertama (gol/ruang III/a dan III/b) dan Penghulu Muda (gol/ruang III/c dan III/d) ditingkat Pusat;
  • Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi bagi Penghulu Pertama (golongan/ruang III/a dan III/b) sampai dengan Penghulu Muda (golongan/ruang III/c sampai dengan III/d) pada Kanwil Departemen Agama yang bersangkutan.

Persyaratan
Sesuai ketentuan pasal 22 Permenpan ditetapkan bahwa Pengangkatan pertama kali dalam jabatan fungsional Penghulu harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  • Berstatus sebagai pegawai negeri sipil (dengan demikian sebagai CPPN belum otomatis sebagai pejabat fungsional Penghulu).
  • Memiliki ketrampilan dan keahlian dalam bidang Penghulu yang dibuktikan dengan spesialisasi pendidikan atau diklat atau penugasan yang bersangkutan selama menjadi CPPN/pegawai negeri sipil.
  • Berpengalaman melaksanakan tugas dibidang kepenghuluan selama satu tahun terakhir dan selama waktu tersebut dapat mengumpulkan angka kredit untuk memenuhi angka kredit yang ditetapkan untuk pengangkatan PNS yang bersangkutan untuk mengisi formasi jabatan fungsional Penghulu.
  • Telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan dibidang kepenghuluan.
  • Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir.
  • Usia setinggi-tingginya dua tahun sebelum mencapai batas usia pensiun.
  • Mendapat rekomendasi dari atasan langsung dan pimpinan satuan organisasi pegawai negeri sipil yang bersangkutan.
  • Dalam rangka pengendalian formasi pengangkatan Penghulu harus mendapat persetujuan Sekjen Departemen Agama setelah memperoleh pertimbangan teknis dari Dirjen Bimas Islam c.q. Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.
  • Telah memiliki angka kredit minimal yang dipersyaratkan untuk pengangkatan dalam suatu jenjang jabatan Penghulu dari hasil kegiatan pegawai negeri sipil yang bersangkutan di bidang kepenghuluan. Nilai angka kredit tidak memenuhi syarat untuk pengangkatan yang bersangkutan sesuai jenjang kepangkatan yang dimiliki, maka pegawai negeri sipil yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan fungsional Penghulu dengan angka kredit yang dimilikinya dengan jenjang kepangkatan yang lebih tinggi tapi dalam jenjang jabatan yang lebih rendah. Untuk mengejar kenaikan jabatan setingkat pangkat yang dimiliki pegawai negeri sipil yang bersangkutan atau kenaikan pangkat setingkat jabatan dapat dilakukan dengan cara mengumpulkan angka kredit sesuai yang dipersyaratkan dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Khusus pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari alokasi jatah pengangkatan CPNS dengan formasi CPPN setelah diangkat menjadi Pegawai negeri sipil dapat langsung diangkat ke dalam jabatan Penghulu dengan memenuhi syarat huruf a di atas.
Prosedur Pengangkatan
1. Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan (selain CPPN) mengajukan permohonan melalui atasan langsung masing-masing dilengkapi dengan melampirkan:
  • Foto kopi ijazah serendah-rendahnya S1 Keagamaan, STTPP Diklat di bidang kepenghuluan dan diklat lain yang pernah diikuti (bila ada);
  • Foto kopi sah surat pengangkatan dalam jabatan/kepangkatan terakhir 3) Daftar riwayat hidup (DRH);
  • Bukti fisik dan isian formulir sebagaimana tersebut dalam ketentuan Lampiran I sampai dengan VI Peraturan Bersama;
  • Daftar pelaksanaan penilaian pekerjaan (DP3) pada dua tahun terakhir;
  • Isian Formulir hasil analisis beban kerja calon Penghulu yang bersangkutan.
2. Atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, memiliki dokumen yang diterimanya dan meminta kelangkapan yang dianggap perlu untuk selanjutnya membuat surat pengantar kepada pimpinan unit kerja.
  • Pimpinan unit kerja PNS yang bersangkutan bekerja meneruskan berkas usul tersebut kepada sekretaris tim penilai angka kredit jabatan fungsional Penghulu yang ada dan sekretaris tim penilai meneliti berkas dan mengadakan penilaian angka kredit dari berkas yang diajukan, membuat analisis pengembangan ketenagaan jabatan fungsional Penghulu dan hasil penilaian diajukan kepada pimpinan unit untuk mendapat persetujuan.
  • Sambil menunggu proses penetapan kredit Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota menugaskan Kepala Seksi Urusan Agama Islam bersama Kasubag Tata Usaha Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan untuk melakukan analisis beban kerja Penghulu diwilayahnya dengan memperhitungkan perbandingan antara jumlah Penghulu yang ada dengan beban kerja yang ada serta ratio kebutuhan pertistiwa NR dalam suatu KUA Kecamatan yang bersangkutan.
  • Bilamana PAK dan analisis kebutuhan formasi Penghulu yang bersangkutan telah selesai diproses/dibuat, maka Kepala Kantor Departemen AgamaKabupaten/Kota yang bersangkutan membuat usul kepada Kepala Kantor Departemen Agama Provinsi/pejabat yang berwenang mengangkat disertai berkas usul yang diajukan oleh PNS yang bersangkutan.
 Kenaikan Pangkat dan Jabatan Penghulu
  1. Kenaikan pangkat/jabatan seorang Penghulu dapat dilakukan berdasarkan angka kredit sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 8 Peraturan Bersama dan lampiran III Permenpan sebagai berikut:
  • Memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi.
  • Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam jabatan terakhir dan sekurangkurangnya 2 tahun dalam pangkat terakhir.
  • Tidak ada keberatan secara tertulis dari pejabat yang berwenang.
  • Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir dan sekurang-kurangnya 2 tahun dalam pangkat terakhir.
2. Jumlah angka kredit kumulitif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Penghulu untuk setiap kali kenaikan pangkat harus berasal dari unsur utama sekurang-kurangnya 80 % dan unsur penunjang sekurang-kurangnya 20 %.

3. Penghulu yang bekerja dengan kemampuan di atas rata-rata dapat dibina kepangkatannya melalui pemberian kenaikan pangkat pilihan setiap 2 tahun sekali, dengan memenuhi ketentuan angka kredit dan persyaratan lainnya.