Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/62/M.Pan/6/2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kredit Pasal 8 ayat (1):
- Menyusun rencana kerja tahunan kepenghuluan;
- Menyusun rencana kerja operasional kegiatan kepenghuluan;
- Meneliti kebenaran data calon pengantin, wali nikah dan saksi di Balai Nikah;
- Meneliti kebenaran data calon pengantin, wali nikah dan saksi di luar Balai Nikah;
- Meneliti kebenaran data pasangan rujuk dan saksi;
- Melakukan penetapan dan atau penolakan kehendak nikah/rujuk dan menyampaikannya;
- Menganalisis pengantin;kebutuhan konseling/penasihatan calon;
- Menyusun materi dan disain pelaksanaan konseling/penasihatan calon pengantin;
- Mengarahkan/memberikan materi konseling/penasihatan calon pengantin;
- Mengevaluasi rangkaian kegiatan konseling/penasihatan calon pengantin;
- Memimpin pelaksanaan akad nikah/rujuk melalui proses menguji kebenaran syarat dan rukun nikah/rujuk dan menetapkan legalitas akad nikah/rujuk;
- Menerima dan melaksanakan taukil wali nikah/tauliyah wali hakim;
- Memberikan khutbah/nasihat/doa nikah/rujuk;
- Memandu pembacaan sighat taklik talak;
- Mengidentifikasi, memverifikasi, dan memberikan solusi terhadap pelanggaran ketentuan nikah/rujuk;
- Menyusun monografi kasus;
- Menyusun jadwal penasihatan dan konsultasi nikah/rujuk;
- Memberikan penasihatan dan konsultasi nikah/rujuk;
- Mengidentifikasi permasalahan hukum munakahat;
- Menyusun materi bimbingan muamalah;
- Membentuk kader pembimbing muamalah;
- Mengidentifikasi kondisi keluarga sakinah II;
- Mengidentifikasi kondisi keluarga sakinah III;
- Menyusun materi pembinaan keluarga sakinah;
- Membentuk kader pembina keluarga sakinah;
- Melatih kader pembina keluarga sakinah;
- Melakukan konseling kepada kelompok keluarga sakinah;
- Memantau dan mengevaluasi kegiatan kepenghuluan;
- Menyusun materi bahsul masail munakahat dan ahwal as syakhsiyah;
- Melakukan uji coba hasil pengembangan metode penasihatan, konseling dan pelaksanaan nikah/rujuk;
- Melakukan uji coba hasil pengembangan perangkat dan standar pelayanan nikah/rujuk;
- Melakukan koordinasi kegiatan lintas sektoral di bidang kepenghuluan.