Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

Penghulu Muda

Rincian Kegiatan Penghulu Muda

Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/62/M.Pan/6/2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kredit Pasal 8 ayat (1):
  1. Menyusun rencana kerja tahunan kepenghuluan;
  2. Menyusun rencana kerja operasional kegiatan kepenghuluan;
  3. Meneliti kebenaran data calon pengantin, wali nikah dan saksi di Balai Nikah;
  4. Meneliti kebenaran data calon pengantin, wali nikah dan saksi di luar Balai Nikah;
  5. Meneliti kebenaran data pasangan rujuk dan saksi;
  6. Melakukan penetapan dan atau penolakan kehendak nikah/rujuk dan menyampaikannya;
  7. Menganalisis pengantin;kebutuhan konseling/penasihatan calon;
  8. Menyusun materi dan disain pelaksanaan konseling/penasihatan calon pengantin;
  9. Mengarahkan/memberikan materi konseling/penasihatan calon pengantin;
  10. Mengevaluasi rangkaian kegiatan konseling/penasihatan calon pengantin;
  11. Memimpin pelaksanaan akad nikah/rujuk melalui proses menguji kebenaran syarat dan rukun nikah/rujuk dan menetapkan legalitas akad nikah/rujuk;
  12. Menerima dan melaksanakan taukil wali nikah/tauliyah wali hakim;
  13. Memberikan khutbah/nasihat/doa nikah/rujuk;
  14. Memandu pembacaan sighat taklik talak;
  15. Mengidentifikasi, memverifikasi, dan memberikan solusi terhadap pelanggaran ketentuan nikah/rujuk;
  16. Menyusun monografi kasus;
  17. Menyusun jadwal penasihatan dan konsultasi nikah/rujuk;
  18. Memberikan penasihatan dan konsultasi nikah/rujuk;
  19. Mengidentifikasi permasalahan hukum munakahat;
  20. Menyusun materi bimbingan muamalah;
  21. Membentuk kader pembimbing muamalah;
  22. Mengidentifikasi kondisi keluarga sakinah II;
  23. Mengidentifikasi kondisi keluarga sakinah III;
  24. Menyusun materi pembinaan keluarga sakinah;
  25. Membentuk kader pembina keluarga sakinah;
  26. Melatih kader pembina keluarga sakinah;
  27. Melakukan konseling kepada kelompok keluarga sakinah;
  28. Memantau dan mengevaluasi kegiatan kepenghuluan;
  29. Menyusun materi bahsul masail munakahat dan ahwal as syakhsiyah;
  30. Melakukan uji coba hasil pengembangan metode penasihatan, konseling dan pelaksanaan nikah/rujuk;
  31. Melakukan uji coba hasil pengembangan perangkat dan standar pelayanan nikah/rujuk;
  32. Melakukan koordinasi kegiatan lintas sektoral di bidang kepenghuluan.